Postingan

Ma'mum Wajib Sholat Muadzah

Apa yang harus Ma'mum lakukan jika merasa, menilai bacaan alfaatihah nya imam tidak benar atau cacat bacaan?  maka dianjurkan bagi Ma'mum untuk sholat muadzah, jika merasa/menilai bahwa pembacaan Surat alfaatihah oleh imam ada cacat bacaan, baik dari segi makhroj atau hukum tajwid seperti menghilangkan mad, idhar, idgom dan lain-lain.   Untuk imam sholat Dzuhur dan ashar, sulit menilai bacaan imam Untuk imam sholat Jum'at, magrib, isya dan subuh, mudah menilai benar atau tidak nya bacaan alfaatihah nya imam. -Pada sholat Jum'at: Jika kita (Ma'mum) merasa/menilai bacaan alfaatihah nya imam tidak benar (cacat bacaan nya) maka dianjurkan kan "(harus)" sholat Dzuhur 4 rokaat, meskipun sudah sholat Jumat -Pada sholat Maghrib, isya dan subuh: Jika kita (Ma'mum) merasa/menilai bacaan alfaatihah nya imam tidak benar (cacat bacaan nya) maka dianjurkan kan "(harus)" sholat Magrib lagi, atau sholat Isya lagi, atau sholat subuh lagi. Waalahu a'lam bi...

Berbagai Pandangan Tentang Qodho Orang Sakit dan Pingsan atau Koma

Pingsan hampir sama dengan koma, sama-sama tidak sadarkan diri maka insyaallah berikut penjelasanya Ketika ada yang pingsan, apakah ia punya kewajiban untuk shalat ketika ia sadar? Bagaimana jika pingsannya sampai beberapa hari? Begitu pula bagaimana jika seseorang tak sadarkan diri karena pengaruh bius, apakah statusnya sama? Berikut kita akan melihat penjelasan para ulama Jika seseorang hilang kesadaran bukan karena pilihannya sendiri seperti karena pingsan atau kecelakaan, lantas ia luput dari beberapa shalat, maka sebagian ulama berpendapat: (1) Ada Qodho.  Sebagian ulama berpendapat bahwa tetap ada qodho’ (kewajiban mengganti shalat yang luput). Pendapat pertama ini dipegang oleh madzhab Hambali. Dalam madzhab Hambali dibedakan antara gila dan pingsan. Orang yang gila tidak ada qodho’ ketika luput dari shalat. Sedangkan bagi orang yang pingsan tetap wajib qodho’ karena umumnya pingsan tidak dalam waktu lama. Ada sebuah riwayat dari ‘Ammar ketika ia pingsan dan tidak sadarkan d...

Idul Fitri Munggaran

IDULFITRI _MUNGGARAN Dinn Wahyudin    Madinah _titimangsa_ 1 Syawal tahun ke-2 Hijriyah. Atau bersamaan dengan tahun 624 Masehi, lebih dari 1399 tahun yang lalu. Itulah perayaan Hari Idul Fitri _munggaran_ (pertama kali) yang dilakukan Rasululloh SAW beserta para sahabat kaum muslimin di Masjid Nabawi Kota Madinah. _Allahhu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar. La illaha illallahu akbar. Allahu akbar wa lillahil hamdu._ Lafal takbir bergema diucapkan segenap kaum muslimin yang untuk pertama kalinya mengawali Perayaan hari Besar Idul Fitri pada tahun ke 2 Hijriyah.     Perayaan Idul Fitri _munggaran_ ini, merupakan momentum penting bagi perkembangan Islam selanjutnya. Awal mula dilaksanakan hari Raya Idul Fitri 2 Syawal tahun ke- 2 Hijriyah bertepatan dengan kemenangan kaum Muslimin dalam Perang Badar. Kemenangan ini menjadi tonggak sejarah awal kebangkitan kaum Muslimin untuk terus menjayakan Islam. Perayaan Idul Fitri pertama ini dilaksanakan hanya berselang seb...

Dalil Touring (Tadabbur Alam)

Gambar
Tadabbur alam untuk meningkatkan keimanan kepada Allah SWT وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ۚ ذَٰلِكَ ظَنُّ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ كَفَرُوا مِنَ النَّارِ Artinya: dan kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya tanpa hikmah _(Semua memiliki hikmah/manfaat)_. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir; maka celakalah orang-orang kafir itu, karena mereka akan masuk neraka. (Surat Shod, ayat 27) *Penjelasan* Kita harus memahami yang dimaksud dengan merenungi ayat-ayat Allah, ialah melihatnya, merenungi manfaat-manfaatnya, sehingga menghasilkan sebuah keyakinan yang mendalam bahwa hanya Allah Azza wa Jalla saja dzat satu-satunya yang menciptakan semua itu (menciptakan alam; tumbuhan, gunung, laut, termasuk pantai "Widuri"),. Dia-lah satu-satunya ilah yang berhak untuk disembah. Dia-lah satu-satunya ilah yang berhak ditakuti, ditaati, dan hanya Dia yang kita jadikan sebagai petun...

Cijoho Biker's Community Eksis

Gambar
CBC merupakan grup sepeda goes. Seiring berjalannya waktu, melebar menjadi komunitas sepeda goes dan sepeda motor. Uninknya, komunitas ini membebaskan anggota nya memakai motor merk apa saja. Anggota CBC, selain anggotanya warga domisili di Cijoho, juga anggota dari warga yang domisili diluar Cijoho yang memiliki hubungan kerabat, sodara, nasab, dan sahabat dari anggota CBC.    Kegiatan bersepeda atau dikenal dengan istilah GOES mulai ramai digandrungi sekitar 12 tahun yang lalu. Grup goes disetiap daerah banyak bermunculan. Kehadiran grup-grup goes ini meningkatkan amino masyarakat diberbagai daerah. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, grup-grup goes yang masih eksis hanya beberapa grup Goes yang bertahan sampai saat ini. Diantaranya grup Goes CBC. CBC merupakan singkatan dari Cijoho Biker's Community. Sampai saat ini, CBC beranggotakan sekitar 30 anggota. Mereka solid seperti kekeluargaan dalam berinteraksi. Waktu Goes Anggota CBC fleksibel atau dikenal de...

Kompetensi Guru Dalam Perspektif Kurikulum Merdeka Belajar

Kompetensi guru dalam perspektif merdeka belajar, Pendidikan Guru Penggerak / Fasilitator dilaksanakan dengan prinsip: 1.Profesional; 2. Transparan; 3. Akuntabel; 4. Terbuka; 5. Kolaboratif 6. Berkelanjutan. Profesional sebagaimana dimaksud adalah merupakan prinsip bahwa semua unsur yang terlibat di dalam pendidikan Guru Penggerak memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan tugasnya. Transparan sebagaimana dimaksud adalah merupakan proses perencanaan dan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak diketahui oleh para pemangku kepentingan. Akuntabel sebagaimana dimaksud adalah merupakan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang terukur dan dapat dipertanggungiawabkan' Terbuka sebagaimana dimaksud adalah merupakan prinsip bahwa semua Guru memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan Guru Penggerak. Kolaboratif sebagaimana dimaksud adalah merupakan proses pengembangan program dan pelaksanaannya bekerja sama d...

Hukum Gambar Dalam Islam

1. Mutlak Haram. Contoh Patung hewan (bernyawa dan berbentuk) 2. Mutlak halal. Contoh Patung gunung, pohon (tidak bernyawa dan berbentuk) 3. Ihktilaf, mayoritas Haram, sebagian pendapat makruh (bernyawa tidak berbentuk), contoh lukisan hewan 4. Ihktilaf, mayoritas tidak haram, sebagai haram contoh potografi ( Poto yang di print/cetak dengan alat, hanya memindahkan bentuk asli ke gambar dengan bantuan alat) jika Poto tersebut mbangkitkan syahwat haram 5. Bagi dewasa haram, bagi anak-anak tidak, seperti boneka. (Buya Yahya)