KAJIAN FIQIH TENTANGZAKAT FITRAH PAKE UANG 1. Menurut mayoritas fuqoha (termasuk Mazhab Syafi'i) zakat fitrah dg uang tdk sah, karena Hadits menyatakan zakat fitrah harus dg makanan pokok regional, tdk ada pernyataan dg bayar uang 2. Mazhab Hanafi membolehkan bayar zakat fitrah dg uang, karena lebih jelas tuk menutupi kebutuhan fakir miskin 3. Boleh taqlid (mengikuti) Mazhab Hanafi bayar zakat fitrah dg uang jika memang itu lebih bermanfaat bagi fakir miskin 4. Syarat taqlid Mazhab lain tdk terjadi talfiq (mencampur aduk pendapat mazhab2 sehingga tdk sah menurut masing-masing mazhab). Artinya, dia harus konsisten dg aturan mazhab yg ditaqlidi dlm kasus ini, sehingga dia membayar harga satu sho' dlm ukuran Mazhab Hanafi, bukan harga satu sho' ukuran Mazhab jumhur: * 1 sho' menurut jumhur adalah 4 mud = 5.3 rithl = 2400 gr / 2.4 kg. makanan pokok regional. * 1 sho' menurut Mazhab Hanafi adalah 8 rithl = 3800 gr / 3.8 kg. bahan makanan selain hinthoth (gandum ...