Setatus Wali nikah anak perempuan hasil zina
Setatus hukum anak perempuan hasil zina Ketika kedua pasangan berzina kemudian menghasilkan anak wanita hasil zina, maka anak wanita tersebut bukanlah anak dari bapak biologisnya (bapak yang berzina). Walaupun kedua pasangan yang berzina tersebut AKHIRNYA MENIKAH. Seringnya kedua pasangan zina terpaksa menikah atau dipaksa menikah jika mereka tidak berniat menggugurkan kandungannya agar tidak menanggung malu. لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ Anak hasil zina TIDAK dinasabkan kepada bapaknya secara syar’i, melainkan anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya. Dari Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu TIDAK DAPAT APA-APA.” (HR Bukhari 6760 & Muslim 145...