Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

Setatus Wali nikah anak perempuan hasil zina

Setatus hukum anak perempuan hasil zina Ketika kedua pasangan berzina kemudian menghasilkan anak wanita hasil zina, maka anak wanita tersebut bukanlah anak dari bapak biologisnya (bapak yang berzina). Walaupun kedua pasangan yang berzina tersebut AKHIRNYA MENIKAH. Seringnya kedua pasangan zina terpaksa menikah atau dipaksa menikah jika mereka tidak berniat menggugurkan kandungannya agar tidak menanggung malu. لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ Anak hasil zina TIDAK dinasabkan kepada bapaknya secara syar’i, melainkan anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya. Dari Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu TIDAK DAPAT APA-APA.” (HR Bukhari 6760 & Muslim 145...

Program DKM Al Falaah Cijoho Kuningan, seksi ubudiyah

PROGRAM KERJA SEKSI UBUDIYAH DKM AL-FALAH CIJOHO KUNINGAN ( Berlaku mulai 1 Juli 2019 ) Ketua bidang Ubudiyah : U. Asep Pahrudin, S.Pd.I., M.Pd Wakil Ketua    : U. Iis Fasha Ishak NO NAMA KEGIATAN TEKNIS TUJUAN KETERANGAN EVALUASI 1 Melakukan monitoring berjamaah sholat 5 waktu Membuat tabel dan wajib di isi rutin oleh muadjin/imam sholat 5 waktu Untuk memastikan masjid makmur dalam 5 waktu Format tabel terlampir 2 Melakukan kontroling dan mengatur pelaksanaan sholat jum’at - Bersama seksi dakwah menyusun jadwal khotib, imam dan muadzin jum’at (data dari arsip lama ) - Membagikan jadwal tersebut setelah di Acc ketua DKM kepada para petugas yang bersangkutan - Melakukan komunikasi dan konfirmasi setiap hari kamis kepada petugas jum’at untuk memastikan kehadiran pada waktunya. - Memback up petugas jum’at yang berhalangan hadir...

Hasil keputusan Rapat Alumni HALWA Pada Kegiatan Reuni Akbar /Haul ke 12 Tahun 2019 dan Rekomendasinya

*Hasil keputusan rapat alumni dina acara haul/reuni  tahun  2019* 1. Haul rutin tiap tahun, tiap tgl 5 syawal,  tapi sederhana, bertempat di mesjid pesantren, teu aya surat undangan, yang hadur seadanya, teu aya infaq khusus an,  2. Reuni tiap 4 atw 5 tahun sakali (lihat situasi) 3. Koordinator mendata alumni nu solid kanggo dipasihan celengan halwa mulai bulan syawal,  celengan di kumpulkeun ka koordinator sasih sya'ban  kanggo kemajuan pondok ( program iyeu bade di evaluasi,  mun efektif di lanjut,  mun teu efektif di stop) *Rekomendasi HALWA dan Pesantren kepada para alumni :* 1. Menjaga nama baik pesantren dan korps HALWA 2. Mengetahui perkembangan kemajuan pesantren 3. Berperan aktif mempromosikan dan  memajukan pendidikan pesantren sesuai kemampuan alumni masing2 4. Mengikuti program HALWA seperti pengajian rutin bulanan,  dan lain - lain Keterangan :     Kesimpulan di atas sudah disampaikan kepada Sesepuh/Pimpin...