RPS Pengantar Ilmu Fiqh (UNISA)
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) MATA KULIAH: PENGANTAR ILMU FIQIH
I.PENGANTAR
1)Status Mata Kuliah. Mata kuliah PENGANTAR ILMU FIQIH ini disajikan untuk mahasiswa UNISA sebagai bagian dari komponen mata kuliah dasar keahlian; selama satu semester dengan jumlah beban 2 SKS. 2)Deskripsi Mata Kuliah. Mata kuliah ini menyajikan berbagai tema berkaitan dengan ilmu fiqih, yang secara garis besar dibagi pada: 1. Pengertian, objek kajian, Sejarah dan perkembangan fiqh 2. Pembidangan ilmu fiqh berdasarkan Madzhab Syafi’i, Madzhab Maliki, Madzhab Hanafi dan Manzhab Hanbali 3. Hukum Islam kontemporer di Indonesia dan local wisdom 3. Kompetensi. Setelah mempelajari Pengantar ilmu fiqh ini diharapkan mahasiswa: (1) mampu memahami Pengertian, objek kajian, Sejarah dan perkembangan fiqh (2). memahami Pembidangan ilmu fiqh berdasarkan Madzhab Syafi’i, Madzhab Maliki, Madzhab Hanafi dan Manzhab Hanbali (3). Mengetahui Hukum Islam kontemporer di Indonesia dan local wisdom. 3)Mekanisme: Mata kuliah ini diselesaikan dengan mekanisme tatap muka, tugas dan ujian. 4)Hak Mahasiswa: Setiap mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan ini berhak mendapatkan nilai sesuai dengan kriteria penilaian yang berlaku. 5)Deskripsi Dosen Pengampu: Nama:Asep Pahrudin, S.Pd.I., M.Pd. Alamat Kantor:Jl. Mayasih nomor 14. Cigugur Kuningan Email:aseppahrudin1@gmail.com Nomor Telepon:087 847 368 955
II.TATAP MUKA
1)Tatap muka berupa penyampaian pengantar dan pokok materi studi dengan berbagai strategi seperti diskusi, tanya jawab, dan seminar kelas. 2)Tatap muka dilaksanakan sebanyak 14 kali (14 X 100 menit; tidak termasuk tatap muka ujian) dengan perincian sebagai berikut: Tatap MukaTopik Bahasan/Materi Perkuliahan 1.Penyampaian rencana perkuliahan dan kontrak belajar Interactive lecturing, tema : Pengertian dan objek kajian fiqh 2.Pembidangan ilmu fiqh 3.Sejarah dan perkembangan fiqh 4.Madzhab Syafi’i 5.Madzhab Maliki 6.Madzhab Hanafi 7.Madzhab Hambali 8.Ujian tengah semester 9.Sumber hukum Islam 10.Kaidah-kaidah fiqh 11.Hukum Islam kontemporer 12.Hukum Islam dan budaya lokal 13.Hukum Islam di Indonesia 14.Madzhab dan ikhtilaf para ulama 15.Ijtihad 16.Ujian Akhir Semester (UAS) dan pengumpulan tugas akhir( Revisi makalah ) 3)Setiap ketidakhadiran kuliah dapat mengurangi nilai kehadiran 1 point untuk sekali tidak hadir. 4)Keterlambatan masuk kelas kuliah yang lebih dari 15 menit tidak dianggap hadir.
III.TUGAS
1)Tugas terdiri dari tugas mandiri dan tugas terstruktur. 2)Tugas terstruktur berupa: Membuat makalah kelompok yang ditentukan tema nya untuk setiap pertemuan. (a)Tugas mandiri berupa pembuatan Revisi makalah perorangan (b)bukan hasil plagiasi dan bukan photo copy; (c)conten makalah minimal 10 halaman kwarto; (d)referensi minimal 5 buah yang ditampilkan pada catatan kaki poot note; 3)Pengumpulan tugas terstruktur dilakukan pada setiap kelompok yang akan presentasi.
IV .UJIAN
1)Ujian dilakukan dua kali, yaitu ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS). 2)Waktu pelaksanaan UTS pada tatap muka ke-8. 3)Materi yang diujikan pada UTS adalah materi tatap muka ke-1 s.d. ke-7. 4)Waktu pelaksanaan UAS pada pertemuan ke-16 atau mengikuti jadwal yang ditentukan secara serempak oleh Jurusan dan Fakultas UNISA. 5)Materi yang diujikan pada UAS adalah materi tatap muka ke-1 s.d. ke-15. 6)Mahasiswa berhak mengikuti ujian akhir semester (UAS) bila memenuhi 10 kali tatap muka. 7)Dosen dapat menolak mahasiswa mengikuti UAS bila tidak memenuhi syarat ini.
V. PENILAIAN
1)Mahasiswa yang telah memenuhi perkuliahan berhak mendapatkan nilai sesuai dengan aturan yang berlaku. 2)Nilai tersebut di atas didapat dengan memenuhi kriteria: kehadiran = 5 % tugas terstruktur = 20 % tugas mandiri = 25 % ujian tengah semester = 25 % ujian akhir semester = 25 %
VI. BUKU BACAAN DAN RUJUKAN
1. Abdul Wahab Khalaf, ‘Ilmu Ushul Fiqh, (Kuwait: Dar al-Qalam, 1978). 2. Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, (Beirut: Dar al-Fikr al-Araby, 1968). 3. Wahbah az-Zuhaily, Ushul al-Fiqh al-Islami, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986). 4. Michael Mumisa, Islamic Law, Theory and Intepretation, (Maryland: Amana Publication, 2002). 5. Ratno Lukito, Islamic Law and Adat Encounter: The Experience of Indonesia, Thesis M.A., (Canada: McGill University,1997). 6. Muhammad Hashim Kamali, Prinsip dan Teori-teori Hukum Islam: Usul al-Fiqh, (terj.), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996). 7. Wael B. Hallaq, Sejarah Teori Hukum Islam: Pengantar Untuk Usul Fiqh Madzhab Sunni (terj.), (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001). 8. M. Ali Hasan, Perbandingan Madzhab, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995). 9. Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam, (Surabaya: Risalah Gusti, 1996). 10. Mahsun Fuad, Hukum Islam Indonesia, Dari Nalar Parsipatoris Hingga Emansipatoris, (Yogyakarta: LKiS, 2005). 11. Abu Ameenah Bilal Philips, Asal Usul dan Perkembangan Fiqh, Analisis Historis atas Madzhab, Doktrin dan Kontribusi, terj. M. Fauzi Arifin, (Bandung: Nuansa, 2005)
VII. PENUTUP
Demikian rencana perkuliahan Semester ( RPS) ini untuk dilaksanakan bersama-sama. Hal-hal lain yang tidak tertulis dalam rencana ini, akan mendapat perhatian dan perbaikan. Selamat belajar. Lâ haula wa lâ quwwata illâ billâh.
Kuningan, 13 Februari 2017
Dosen Pengampu, Asep pahrudin, S,Pd.I., M.Pd.
Komentar
Posting Komentar