Nishob zakal mal/penghasilan di tahun 2018 sekitar Rp. 35.100.000.-

Kajian Zakat Mal / Harta(penghasilan)

Jika kita punya penghasilan di tahun ini   dalam setahun 35.100.000 maka wajib di jakati 2,5 %.

Dari mana ketentuan nishob 35.100.000 ?
Yaitu di ambil dari nishob emas. Karena emas merupakan bagian jenis Mal/Harta yang wajib dizakati dan paling mudah mengetahui harga pasaran yang berlaku pada setiap saat, serta harganya cenderung sama merata disetiap daerah. Sedangkan Mal/harta yang wajib dizakati lainnya seperti perak,  padi,  gandum,  dan harta barang dagangan lainnya,  cenderung berbeda beda harganya ditiap daerah,  terdapat disparitas harga yang berbeda. Maka para ulama berpendapat emas  patokan nominal nishob zakat penghasilan.

Nishob emas 77,58 gram (dibulatkan 78 gram) dikalikan harga emas saat ini kisaran 450.000.

Semua pendapatan harus dijumlahkan semua dalam setahun,  lalu di keluarkan zakatnya,  meskipun sudah dipotong dipakai membeli barang berharga seperti emas,  kendaraan,  tanah, membayar angsuran pinjaman bagi punya pinjaman kredit, koperasi,  dan lain-lain.

sebaiknya seberapa pun pendapatan kita, agar berkah dalam kehidupan,  dijauhkan dari musibah,  sembuh dari penyakit,  bahagia dalam rumah tangga,  menjadi anak-anak sholeh,  mudah mendapatkan rizki, maka tunaikan zakatnya 2,5 % meskipun tidak mencapai nishob ketika haul. apalagi ditambah dengan bersedekah selain berzakat itu sangat baik dilakukan. Karena zakat dapat membersihkan harta kita dan menjadi obat penyakit pada diri kita, sebagaimana nabiyullah Muhammad Saw. Bersabda,  obatilah penyakitmu dengan berzakat (HR. Ath- Thabrani)

wallohu a'lam bissowab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Tugas Host “(Operator Plus)” dan Moderator di Ruang Zoom Meeting

Kenapa membaca doa dari ayat Al-Qur'an tidak menggunakan tajwid?

Khutbah sholat gerhana(bahasa sunda)