Permenpan RB no. 16 tahun 2009 tentang sertifikat Diklat pendidikan


Piagam atau sertifikat yang beririsan dgn permengpan Rb No. 16 tahun 2009 terkait diklat persyaratan nya:
1. Penyelenggara diklat untuk 32 jam adalah dinas pendidikan, organisasi profesi, Perguruan tinggi dan lembaga khusus serta kementrian
3. Waktu diklat 32 jam antara 3-4 hari jika offline
4. Biaya diklat offline antara 200-250rb
5. Untuk dupak syarat ada surat tugas pimpinan, surat undangan, daftar hadir, piagam, jadwal kegiatan, dan pemakalah bagi yang menjadi narsum. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Tugas Host “(Operator Plus)” dan Moderator di Ruang Zoom Meeting

Kenapa membaca doa dari ayat Al-Qur'an tidak menggunakan tajwid?

Khutbah sholat gerhana(bahasa sunda)