Niat Jumlah Rakaat Shalat Makmum Harus Sama Dengan Jumlah Rakaat Sholat Imam

Bagaimana hukumnya jika niat seorang makmum berbeda dalam hal jumlah rakaat shalat yang akan dikerjakannya dengan jumlah rakaat imam ketika mamkum sudah tahu dari awal mulai takbirotul ihram bahwa jumlah rakaat sholat yang akan dikerjakan imam berbeda dengan jumlah rakaat sholat yang akan dilakukan oleh dirinya ?


Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

“Hanyalah imam itu dijadikan sebagai panutan. Maka janganlah kamu menyelisihinya.” (HR. Bukhari no. 722 dan HR. Muslim no. 414)

     Hadits ini menunjukkan larangan menyalahi makmum terhadap imam, termasuk dalam hal niat antara makmum dengan imam, begitu pula niat melakukan jumlah rakaat sholat makmum harus sama dengan niat jumlah rakaat yang dilakukan oleh imam. Misalkan jika makmum sudah tahu bahwa imam sholat witir 2 rakaat dengan satu kali salam dan 1 Rakaat lagi dengan satu kali salam, sementara si makmum 3 rakaat sekaligus dengan satu kali salam, maka sholat si makmum tidak Syah berjamaah nya meskipun mufaroqoh. Karena syarat mufaroqoh juga harus sama jumlah rakaat sholat yang akan dikerjakannya dengan imam. Atau sebaliknya jika makmum sudah tahu bahwa imam sholat witir 3 rakaat sekaligus dengan satu kali salam, sementara si makmum 2 rakaat dengan satu kali salam (mufaroqoh) lalu melakukan salam, sementara yang 1 rakaat lagi dilakukan sendiri  dengan satu kali salam, maka sholat berjamaah nya si makmum tidak Syah meskipun mufaroqoh telah dilakukannya. Karena syarat mufaroqoh juga harus sama niat jumlah rakaat sholat yang akan dikerjakannya dengan imam.  
   Perbuatan makmum ini berarti menyelisihi imam. Hal ini tampak jelas dari kelanjutan redaksi hadits di atas, yaitu,

فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

“Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Apabila dia mengangkat kepala, maka angkatlah kepala kalian. Apabila dia berkata, “Sami’allahu liman hamidahu”, maka ucapkanlah, “Allahumma rabbana laka al-hamdu.” Apabila dia bersujud, maka sujudlah kalian. Apabila dia shalat sambil duduk, maka kalian semua juga shalat dengan duduk.” (HR. Bukhari no. 722 dan Muslim no. 414)
     
Wallahu a'lam bissowab.
  Solusi yang tepat di lakukan si makmum adalah :
1. Jika ingin pahla berjamaah, maka si makmum harus mengikuti sesuai yang dilakukan imam.
2. Melakukan nya sendiri secara terpisah dari imam sejak awal sholat, dan tidak mengikut ritme sholat nya imam. (Otomatis tidak mendapatkan pahala berjamaah)
3. Jika ingin melakukan secara terpisah, sebaiknya dilakukan di rumah agar tidak menggangu konsentrasi makmum yang lain.
       Semoga bermanfaat, Aamiin. Wallahu a'lam bissowab, 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Tugas Host “(Operator Plus)” dan Moderator di Ruang Zoom Meeting

Kenapa membaca doa dari ayat Al-Qur'an tidak menggunakan tajwid?

Khutbah sholat gerhana(bahasa sunda)