Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 Tentang Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi
Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini adalah peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Lahirnya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini dikarenakan pada tahun 2020 melihat dari data yang dilaporkan terdapat 962 kasus tentang kekerasan seksual.
Selain itu, tempat kejadian dari kekerasan seksual ini hampir 77% terjadi di Kampus atau Perguruan Tinggi (PT) yang dialami oleh mahasiswi. Dalam Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini, terdapat 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang, baik itu dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Lantas apa saja 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang serta dilindungi oleh Permendikbud Nomor 30 tahun 2021?
Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang, yaitu:
1. Menyampaikan ujaran yang meremehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender (konsep bullying).
2. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
3. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang korban.
6. Mengambil, merekam, mengedarkan foto, rekaman audio, atau visual yang bernuansa seksual.
7. Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual.
8. Menyebarkan informasi terkait tubuh atau pribadi korban yang bernuansa seksual.
9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban pada ruang yang bersifat pribadi.
10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui
11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
13. Membuka pakaian korban
14. Memaksa korban untuk melakukan kegaitan seksual.
15. Mempraktikkan budaya komunitas yang bernuansa Kekerasan Seksual
16. Melakukan percobaan perkosaan, tetapi penetrasi tidak terjadi.
17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda selain alat kelamin.
18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
19. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.
20. Membiarkan terjadi kekerasan seksual dengan sengaja.
21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
itulah 21 bentuk kekerasan seksual yang tidak boleh terjadi dan dilarang oleh pemerintah dengan diresmikannya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.
Terima kasih
Komentar
Posting Komentar