Hukum Berbuka Puasa Pada Wilayah Yang Berbeda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا ، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا ، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ (رواه البخاري، رقم ١٩٥٤ ومسلم، رقم ١١٠٠)
Artinya: Jika malam menjelang di sini dan siang pergi di sini, dan matahari terbenam, maka orang yang berpuasa hendaknya berbuka (HR. Bukhari, nomor 1954, Muslim, 1100)
Berdasarkan hadits di atas, misalkan jika kita sahur + berpuasa di wilayah A, dan pas waktu berbuka berada di wilayah B, maka berbuka lah sesuai waktu di wilayah B tersebut. (Meskipun mengurangi / melebihi waktu normal durasi puasa di wilayah A)
Wallahu alam bissowab 🙏🙏
Komentar
Posting Komentar