Hukum Gambar Dalam Islam

1. Mutlak Haram. Contoh Patung hewan (bernyawa dan berbentuk)
2. Mutlak halal. Contoh Patung gunung, pohon (tidak bernyawa dan berbentuk)
3. Ihktilaf, mayoritas Haram, sebagian pendapat makruh (bernyawa tidak berbentuk), contoh lukisan hewan
4. Ihktilaf, mayoritas tidak haram, sebagai haram contoh potografi ( Poto yang di print/cetak dengan alat, hanya memindahkan bentuk asli ke gambar dengan bantuan alat) jika Poto tersebut mbangkitkan syahwat haram
5. Bagi dewasa haram, bagi anak-anak tidak, seperti boneka.

(Buya Yahya)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Tugas Host “(Operator Plus)” dan Moderator di Ruang Zoom Meeting

Kenapa membaca doa dari ayat Al-Qur'an tidak menggunakan tajwid?

Khutbah sholat gerhana(bahasa sunda)