Berbagai Pandangan Tentang Qodho Orang Sakit dan Pingsan atau Koma
Pingsan hampir sama dengan koma, sama-sama tidak sadarkan diri maka insyaallah berikut penjelasanya
Ketika ada yang pingsan, apakah ia punya kewajiban untuk shalat ketika ia sadar? Bagaimana jika pingsannya sampai beberapa hari? Begitu pula bagaimana jika seseorang tak sadarkan diri karena pengaruh bius, apakah statusnya sama? Berikut kita akan melihat penjelasan para ulama
Jika seseorang hilang kesadaran bukan karena pilihannya sendiri seperti karena pingsan atau kecelakaan, lantas ia luput dari beberapa shalat, maka sebagian ulama berpendapat:
(1) Ada Qodho.
Sebagian ulama berpendapat bahwa tetap ada qodho’ (kewajiban mengganti shalat yang luput). Pendapat pertama ini dipegang oleh madzhab Hambali. Dalam madzhab Hambali dibedakan antara gila dan pingsan. Orang yang gila tidak ada qodho’ ketika luput dari shalat. Sedangkan bagi orang yang pingsan tetap wajib qodho’ karena umumnya pingsan tidak dalam waktu lama. Ada sebuah riwayat dari ‘Ammar ketika ia pingsan dan tidak sadarkan diri sampai 3 hari. Ketika sadar ia bertanya, “Aku sudah shalat apa belum?” Teman-temannya menjawab, “Engkau tidak shalat selama tiga hari.” Lantas ‘Ammar pun berdiri dan melaksanakan shalat untuk tiga hari yang ia luput. Ada dari riwayat ‘Imron bin Hushain dan Jundub radhiyallahu ‘anhuma yang semisal itu. Dan tidak diketahui ada yang menyelisihi hal ini sehingga seakan-akan sebagai ijma’ (kata sepakat sahabat).
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika shalat yang luput tidak lebih dari 6 shalat, maka tetap ada qodho’. (Kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 11: 110 )
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Jika seseorang pingsan selama tiga hari atau kurang dari itu, maka ia harus mengqodho’ shalat yang ia tinggalkan. Jika ia pingsan lebih dari tiga hari, maka tidak ada qodho’.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz dinukil dari fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 10229)
Pendapat yang lebih rinci dalam masalah ini, qodho’ (mengganti) shalat bagi orang yang sebelumnya pingsan dibedakan menjadi dua keadaan:
1. Jika pingsannya dengan sendirinya karena sakit atau kecelakaan, maka ia tidak perlu mengqodho’ shalat karena keadaannya tidak seperti orang ketiduran dan tidak bisa dibangunkan saat itu juga. Jadi beda dengan orang yang tertidur. Sehingga kondisi orang yang pingsan adalah antara hilang akal (gila) dan kondisi tidur. Di sini baik ia meninggalkan shalat tadi dalam waktu lama atau hanya sebentar, tidak ada qodho’.
2. Jika tak sadarkan diri karena pengaruh obat bius -artinya atas pilihan sendiri, lalu baru tersadar setelah 2 atau 3 hari, maka ia punya kewajiban mengqodho’ shalat. Kondisi kedua ini dikenai kewajiban qodho’ karena ia pingsan atas pilihannya sendiri. (fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)
Kaedah penting yang diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah di mana beliau berkata, “Jika seseorang hilang kesadaran atas pilihannya sendiri, maka ada kewajiban qodho’. Jika hilang kesadaran bukan atas pilihan sendiri, maka tidak ada qodho’.” (Syarhul Mumthi’, 2: 19).
(2) Tidak ada Qodho
Tidak ada qodho, karena ketika pingsan, ia tidak dalam keadaan mukallaf. Alasannya ada sebuah hadist
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَشِبَّ وَعَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia dewasa dan orang gila sampai ia sadar.” (HR. Tirmidzi)
Pendapat ini mengqiyaskan bahwa orang koma diqiyaskan pada orang tidur lama tidak ada qodho baginya.
Pendapat ini menjelaskan bahwa orang yang ketiduran meskipun meninggalkan satu waktu sholat, tidak ada qodho Sholat baginya.
Dari uraian di atas, alangkah baiknya melakukan qodho Sholat untuk mengedepankan ke wara an (apik) dan ikhtiat (kehati- hatian) dalam beribadah jika memungkinkan untuk melakukan nya,
Wallahu alam bisssowab
Komentar
Posting Komentar