Permenpan RB no. 16 tahun 2009 tentang sertifikat Diklat pendidikan
Piagam atau sertifikat yang beririsan dgn permengpan Rb No. 16 tahun 2009 terkait diklat persyaratan nya: 1. Penyelenggara diklat untuk 32 jam adalah dinas pendidikan, organisasi profesi, Perguruan tinggi dan lembaga khusus serta kementrian 3. Waktu diklat 32 jam antara 3-4 hari jika offline 4. Biaya diklat offline antara 200-250rb 5. Untuk dupak syarat ada surat tugas pimpinan, surat undangan, daftar hadir, piagam, jadwal kegiatan, dan pemakalah bagi yang menjadi narsum.